Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Pallawa 2026, Ini 8 Sasaran Pelanggaran yang Dibidik
Media Kita Semua Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini menandai dimulainya pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Apel gelar pasukan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sulsel, Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kadishub Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Selatan, para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi.
Dalam amanatnya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa permasalahan lalu lintas dewasa ini semakin kompleks dan berkembang dengan cepat seiring meningkatnya jumlah penduduk dan pertambahan kendaraan bermotor.
Kondisi ini menuntut seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus mengedepankan pendekatan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.
“Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi kebijakan dan pelayanan. Hal ini sejalan dengan doktrin utama dan visi kepemimpinan Kapolri, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” tegas Kapolda.
Ia menekankan bahwa ketertiban berlalu lintas tidak boleh hanya tumbuh karena adanya petugas di jalan, melainkan harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab setiap individu demi keselamatan bersama.
Operasi Patuh Pallawa 2026 sendiri merupakan operasi cipta kondisi di bidang Kamseltibcarlantas yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak sesuai dengan rencana operasi.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus (contra flow).
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang over dimension atau over loading (ODOL).
Kapolda menginstruksikan agar seluruh sasaran tersebut ditangani secara profesional dan proporsional.
Personel diminta untuk mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi yang persuasif dan humanis, yang didukung penegakan hukum secara elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, serta teguran simpatik.
Selain itu, jajaran kepolisian juga diinstruksikan untuk melakukan deteksi dini di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, mengintensifkan kampanye safety riding dan safety driving, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolda Sulsel berpesan agar seluruh personel senantiasa mengutamakan keselamatan diri, menaati Standar Operasional Prosedur (SOP), menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak kepercayaan publik, serta melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan humanis. (@ruri)










