AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Penyebab Bendahara Ganti Rp120 Juta Dana Revitalisasi SD di Bone


Bone, Berita Online Sulawesi – Program revitalisasi satuan pendidikan oleh kementerian pendidikan tahun 2025 cukup memberi dampak besar bagi perbaikan ratusan sekolah di Indonesia.

Namun, kisah pilu dialami Hasdia yang dipercaya menjadi bendahara bantuan program revitalisasi satuan pendidikan SD Inpres 12/79 Bana yang terpaksa menanggung ganti rugi senilai ratusan juta.

Diketahui, SD Inpres 12/79 Bana berada diujung Selatan Kabupaten Bone tepatnya di Kecamatan Bontocani Desa Bana yang berbatasan langsung Kabupaten Sinjai.

Ganti rugi yang dialami Hasdia akibat musibah kebakaran yang menimpah rumah miliknya pada November 2025 lalu, saat rumah dalam keadaan kosong.

Peristiwa kebakaran tersebut menghabiskan separuh rumah milik Hasdia dan juga barang-barang berharga lainnya. Termasuk uang pribadi diperkirakan sebanyak 6 juta. Jelas Hasdia saat di konfirmasi terkait peristiwa yang menimpahnya beberapa waktu lalu.

Selain uang pribadi. Peristiwa kebakaran tersebut juga mengakibatkan uang senilai kurang lebih 120 juta ikut terbakar yang merupakan dana revitalisasi tahap satu yang baru di cairkan melalui bank BRI untuk keperluan pembelanjaan kebutuhan material bangunan operasional panitia dan upah tukang.

Kata Hasdia, uang yang tarik tersebut diambil gelondongan dengan pertimbangan kondisi jalan dari desanya menuju Bank jaraknya cukup jauh dengan waktu tempuh sekitar kurang lebih 2 jam di tambah kondisi jalan terbilang sulit diakses sehingga membutuhkan banyak waktu jika harus pulang balik.

Jatuh tertimpah tangga pula, begitulah kira-kira pribahasa yang tepat baginya. Hasdia tak hanya kehilangan rumah dan beberapa barang berharga miliknya. Nasib lain menimpanya. Sebab uang senilai kurang lebih 120 juta yang merupakan dana pembangunan sekolah terpaksa diganti karena dianggap punya andil dan bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan sampai kegiatan pembangunan selesai. Meski diakui kejadian tersebut murni terjadi tanpa disengaja dan terjadi begitu cepat. Tutur Hasdiah.

Hasdia mengaku ikhlas atas cobaan yang menimpahnya. Meski semua uang yang terbakar wajib diganti berdasarkan hasil kondirnasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan juga Kementerian Pendidikan. Petunjuk yang kami terima kegiatan bantuan tersebut harus tetap jalan dan rampung tepat waktu.

Peristiwa yang menimpah Hasdia turut mengundang simpati keluarga dan kerabat yang ikut memberikan bantuan. Tak hanya dari keluarga bantuan juga datang dari PGRI Kecamatan Bontocani. Hasdia menyebut Total ada sekitar 10 jutaan lebih yang terkumpul dari dukungan keluarga dan juga teman teman guru.

Namun disisi lain, Hasdia bertanggung jawab mengganti uang yang ikut terbakar yang jumlahnya cukup besar.

Tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Hasdia pun memutuskan untuk mengambil kredit di Bank untuk menutupi uang yang ikut terbakar. Sebab pengerjaan pembangunan sekolah sementara berjalan waktu itu dan mau tidak mau harus dikejar waktu penyelesaiannya.

Namun, menurut Hasdia meski musibah besar menimpanya. Dirinya merasa sedikit lega dan bersyukur karena pembangunan di sekolahnya sudah rampung dan dinyatakan diterima.

Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya saya ucapkan kepada keluarga dan kerabat yang dengan ikhlas memberi support dan dukungan sehingga peristiwa ini bisa dilalui.

Tanggapan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone

Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Abd Rahman menjelaskan ikwal musibah yang menimpah Hasdiah Bendahara SD 12/79 Bana November 2025 lalu. Berdasarkan laporan yang kami terima dari Ibu Hasdia bersama kepala sekolah terkait peristiwa kebakaran tersebut, kami sudah di tindak lanjuti langsung ke Kementerian Pendidikan.

Dari hasil kordinasi yang kami sampaikan, Kementerian pendidikan menyebut peristiwa kebakaran tersebut tidak masuk dalam kategori bencana alam atau yang lazim sebut istilah Force Majeure dalam dunia konstruksi.

Sebab kejadiannya di rumah bendahara yang secara bersamaan uang pembangunan berada di rumah itu. beda lagi jika lokasi kebakaran di sekolah.

Dan kementerian pendidikan meminta program bantuan revitalisasi tersebut tetap harus dilanjut dan selesai tepat waktu sesuai kontrak awal.

Dinas Pendidikan, dalam hal ini hanya menjadi fasilitator. Sebab yang berkontrak langsung adalah pihak sekolah dengan Kementerian.Semua mekanisme kebijakan kontrak kewenangan penuh oleh Kementerian”

“Jadi ranahnya semua berada di Kementerian Pendidikan. Disdik Kabupaten hanya fasilitator dan peristiwa tersebut sudah kami tindaklanjuti langsung di kementerian terkait”. Jelasnya. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026