AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal, Ini Jadwal dan Besarannya Jelang Lebaran

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: Pixabay

Berita Online Sulawesi.Com - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akan dilakukan lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini berlaku bagi PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Kepastian tersebut diharapkan membantu ASN menyusun perencanaan keuangan secara lebih matang di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

THR menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Pada periode ini, pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat, mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga persiapan perayaan Idul Fitri.

Dengan pencairan yang lebih awal, risiko penumpukan pengeluaran dan utang konsumtif dinilai dapat ditekan.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Meski tanggal resmi belum diumumkan, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN 2026 akan cair sebelum Idul Fitri. Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan setelah Peraturan Presiden tentang THR diterbitkan, dengan rentang waktu sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.

Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah menetapkan batas paling lambat pencairan THR adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan pola tersebut, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung lebih cepat dibandingkan sejumlah tahun sebelumnya dan dilakukan serentak bagi ASN pusat maupun daerah.

Pemberian THR ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur komponen dan skema pembayaran, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait cakupan penerima.

Aturan ini memastikan hak THR diberikan tidak hanya kepada ASN aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan kelompok penerima lainnya.

Kelompok penerima THR meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua juga termasuk dalam cakupan penerima THR.

Komponen dan Perkiraan Besaran THR ASN

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran resmi THR ASN 2026. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti nilai beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja dapat dialihkan menjadi tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sementara bagi PNS daerah, tambahan penghasilan daerah dapat dimasukkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan dibatasi maksimal satu bulan penghasilan.

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja, dengan kisaran mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.

Skema Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Perhitungan THR ASN dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai bentuk penerapan asas keadilan. ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, yakni masa kerja dalam bulan dibagi 12 dan dikalikan gaji pokok.

Untuk CPNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebesar 80 persen, termasuk tunjangan yang melekat. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak menerima THR.

Pemerintah menegaskan THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, tunjangan kinerja dapat diberikan penuh atau sebagian sesuai kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kepastian jadwal dan skema pembayaran tersebut, pemerintah berharap THR ASN 2026 dapat memberikan kepastian, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Catur Ariadi - Ihram.co.id)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026