Kelabui Pajak, Perusahaan Ini Kena Denda Rp115 M Plus Pembekuan Usaha
Media Kita Semua Sebuah perusahaan berinisial SBAT yang diwakili oleh pengurus perusahaan berinisial JJ dijatuhi hukuman denda senilai Rp 115,05 miliar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, plus pembekuan seluruh kegiatan usaha korporasi selama dua tahun, setelah kedapatan mengelabui faktur pajak. Penetapan pengadilan ini dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I memperoleh bukti korporasi tersebut menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. "Penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga menjaga integritas sistem perpajakan, menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendorong meningkatnya kepatuhan perpajakan secara sukarela," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat melalui siar...