Pemkot Makassar Bakal Sertifikatkan Seribu Bidang Tanah, Kadis Pertanahan Sebut Sekolah dan Puskesmas Target Utama
Makassar, Berita Online Sulawesi.Com -Penertiban administrasi kepemilikan aset yang selama ini kerap menjadi persoalan klasik kini bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin akan ditingkatkan secara sistematis dan terukur. Upaya ini dalam rangka mengamankan dan menata aset daerah sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Target besar pun dipatok. Sepanjang 2026, sebanyak 1.000 bidang tanah serta bangunan milik pemerintah kota, ditargetkan rampung agar disertifikatkan.
Tak hanya itu, langkah progresif juga menyasar legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam mempercepat pensertifikatan aset milik Pemerintah Kota Makassar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Menurut Munafri, target penyelesaian 1.000 sertifikat aset pada tahun 2026 bukan sekadar angka, melainkan langkah strategis yang berdampak langsung terhadap penilaian akuntabilitas pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, aset yang belum memiliki sertifikat berpotensi menurunkan nilai dalam laporan keuangan pemerintah.
“Pemerintah Kota Makassar tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun,” ujar Munafri, di Kantor Balai Kota. Makassar, Kamis (9/4/2025).
Bahkan, orang nomor satu Kota Makassar itu, telah mengumpulkan seluruh 15 Camat, serta Dinas terkait seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, serta Dinas Penataan Ruang. Deadline pun diberikan agar percepatan aset daerah.
Tak sekadar pendataan, Pemkot Makassar mengarahkan fokus pada legalitas yang kuat melalui percepatan pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan.
Langkah ini dipandang krusial untuk mencegah potensi sengketa, menghindari penguasaan pihak lain, serta memastikan setiap jengkal aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui leading sector Dinas Pertanahan, sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) pun diperkuat, memastikan aset daerah tak diserobot pihak lain.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mempercepat proses verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat, yang selama ini kerap terkendala aspek administratif maupun teknis di lapangan.
Dengan target tersebut, Pemkot Makassar tidak hanya berupaya mengamankan aset, tetapi juga membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
“Upaya ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset daerah kini ditempatkan sebagai prioritas utama dalam mendukung arah pembangunan kota yang lebih tertata khususnya terkait aset daerah,” jelasnya.
Upaya percepatan pensertifikatan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, Appi mengaku telah melakukan peninjauan dan koordinasi langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini dilakukan guna mengakselerasi seluruh proses administrasi dan teknis di lapangan.
“Nah, ini kita tinjau untuk memastikan bersama dengan ATR/BPN untuk mengakselerasi ini. Jadi seluruh kecamatan, seluruh SKPD untuk memastikan aset-aset itu, dan dikelola oleh Dinas Pertanahan,” tuturnya.
Menanggapi tantangan target 1.000 sertifikat dalam satu tahun, Munafri tetap optimistis. Ia meyakini target tersebut dapat dicapai selama seluruh pihak menunjukkan keseriusan dan fokus dalam pelaksanaannya.
“Sebenarnya bisa, harusnya. Bisa kita laksanakan itu yang penting kita serius, yang penting di-push dengan baik, yang penting fokus melaksanakan itu. Saya yakin itu bisa,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan komitmen percepatan pensertifikatan aset daerah terus diperkuat melalui langkah terstruktur dan berbasis prioritas.
Dia menjelaskan, fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar adalah memastikan seluruh aset yang diajukan untuk sertifikasi benar-benar siap secara administrasi serta bebas dari potensi sengketa hukum.
Hal ini dinilai penting agar proses di lapangan tidak mengalami hambatan yang dapat memperlambat pencapaian target.
“Karena, pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” ujar Sri.
Capaian pensertifikatan aset pada tahun 2025 masih tergolong terbatas. Tercatat hanya 19 bidang lahan yang berhasil disertifikatkan, dengan 14 bidang di antaranya berlokasi di kawasan Untia.
Lahan tersebut diperuntukkan mendukung program prioritas pembangunan stadion di wilayah tersebut. Secara keseluruhan, luas lahan yang berhasil disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000.
Menurut Sri, belum optimalnya capaian tahun lalu disebabkan sebagian besar waktu dan energi terserap untuk penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi prasyarat penting dalam proses legalisasi lahan.
Sehingga, memasuki tahun 2026, pihaknya mengarahkan fokus pada aset-aset strategis yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik.
Aset yang menjadi prioritas utama mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Sekolah-sekolah serta puskesmas menjadi target utama selama tidak memiliki persoalan hukum,” jelasnya.
Selain itu, infrastruktur jalan juga menjadi perhatian serius. Tercatat sekitar 3.309 ruas jalan di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum akan dipetakan untuk proses sertifikasi, meskipun sebagian di antaranya telah memiliki dokumen kepemilikan.
Di sisi lain, percepatan juga dilakukan terhadap aset yang mendukung program prioritas pemerintah. Salah satunya kawasan Untia seluas kurang lebih 23 hektare yang sebagian besar telah rampung disertifikatkan.
Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah milik Pemerintah Kota Makassar telah masuk dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jumlah tersebut kami yakini akan terus bertambah seiring dengan penguatan koordinasi lintas sektor,” tuturnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar dalam mengamankan aset daerah, sekaligus meningkatkan kepastian hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan profesional.
Untuk memastikan sinergi berjalan optimal, Dinas Pertanahan juga akan membentuk Surat Keputusan (SK) sebagai dasar kerja bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai,” tutup Sri.









