SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/2026 M - JADWAL TKA 2026 KELAS IX SMP 6-16 APRIL KELAS VI SD 20-30 APRIL - AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MUNAFRI-ALIYAH (MULIA) : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Mahasiswi Makassar Disekap dan Dianiaya Pacar, Pelaku Diringkus


Makassar, Berita Online Sulawesi.Com – Kasus kekerasan dalam hubungan kembali mengguncang Kota Makassar. Seorang mahasiswi menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri di sebuah rumah kos di Jalan Mannuruki 2, Lorong 1, pada rabu (08/04/2026).

Insiden memilukan ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari warga sekitar terkait aktivitas di salah satu kamar kos. Berdasarkan laporan di lapangan, korban diduga telah ditahan di dalam kamar dan mengalami sejumlah tindak kekerasan fisik.

​Merespons laporan tersebut, pihak keamanan setempat segera bertindak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib sesaat setelah dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pasca-kejadian, korban yang dalam kondisi trauma langsung mendapatkan perlindungan maksimal. Proses pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan dengan pengawalan dari berbagai pihak, di antaranya, ​Ketua RT dan RW setempat, ​Tim Shelter Warga (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) dan ​Bhabinkamtibmas Mannuruki.

Rombongan pendamping bersama korban langsung mendatangi Polsek Tamalate, Kota Makassar, untuk menyerahkan bukti-bukti dan membuat laporan resmi terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan.

Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M saat dikonfirmasi mengatakan, laporan telah diterima dan pelaku saat ini tengah dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif di balik tindakan nekatnya tersebut.

​”Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan trauma healing dari Shelter Warga, sementara pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang,” ujarnya

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, untuk lebih berani melapor jika melihat atau mengalami tanda-tanda kekerasan dalam hubungan (dating violence). (**)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026