AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Ngaku Bisa Hentikan Kasus Korupsi dan Janji CPNS, Kejati Sulsel Amankan Jaksa Gadungan di Makassar


Makassar, Berita Online Sulawesi.Com
– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R, Jumat (9/1/2026).

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel untuk mengurus penanganan perkara hukum dan penerimaan pegawai dengan imbalan sejumlah uang.

Aksi para terduga pelaku bermula pada Mei 2025, pasca konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM bersama R mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus) yang tengah berjalan.

Dengan modus tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga mengarahkan korban untuk mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai, yang bertujuan menghambat proses penyidikan.

Tangkapan layar: Kejati Sulsel menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM bersama seorang P3K paruh waktu berinisial R (Liputan 6.com/Eka Hakim)

AM bahkan diketahui sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp dalam perkara lain yang masih ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Selain pengurusan perkara korupsi, AM juga diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, AM meminta sejumlah uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170.000.000.

Berbagai dalih digunakan, mulai dari biaya pengurusan, pembuatan seragam dinas, tiket pesawat dan akomodasi hotel ke Jakarta, hingga permintaan uang “kedukaan” sebesar Rp10.000.000 dengan alasan anaknya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS/PPPK dengan meminta imbalan uang.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan rekrutmen pegawai di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Redaksi | Copyright © 2026