Mekanisme Baru Pembayaran TPG 2026, April Mulai Percobaan
Salah satu poin utama dalam kebijakan terbaru ini adalah penghapusan pola pembayaran per triwulan yang selama ini berlaku, digantikan dengan skema pembayaran bulanan langsung ke rekening guru.
Perubahan mekanisme tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya reformasi tata kelola tunjangan pendidikan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan guru serta efisiensi administrasi di tingkat pusat dan daerah.
Pola Pembayaran Berubah: Dari Triwulan ke Bulanan
Selama bertahun-tahun, pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pola ini kerap memicu keluhan karena sering menimbulkan keterlambatan pencairan, perbedaan waktu antar daerah, hingga beban administrasi yang menumpuk di akhir periode.
Memasuki 2026, pemerintah menilai sistem triwulan tidak lagi relevan di tengah digitalisasi layanan pendidikan.
Seluruh data kepegawaian, absensi, beban kerja, hingga kinerja guru kini telah terintegrasi secara daring dan dapat dipantau secara real time.
Dengan skema bulanan, pemerintah berharap arus dana TPG menjadi lebih lancar, terprediksi, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh guru setiap bulan tanpa harus menunggu akumulasi tiga bulan.
Uji Coba Bertahap Dimulai April 2026
Penerapan pembayaran TPG bulanan tidak dilakukan secara langsung dan serentak. Pemerintah menetapkan tahapan implementasi melalui mekanisme uji coba guna memastikan kesiapan sistem dan akurasi data.
Pada periode April hingga Juni 2026, pemerintah akan menjalankan uji coba pencairan TPG secara bulanan di sejumlah daerah.
Tahap ini difokuskan untuk menguji stabilitas sistem penyaluran, validitas data guru, serta mengidentifikasi potensi kendala teknis maupun administratif.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan sistem berjalan optimal, maka mulai Juli 2026 skema pembayaran bulanan direncanakan berlaku secara nasional.
Penerapan penuh ini akan berjalan seiring dengan alokasi anggaran TPG yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah dalam APBN.
Menunggu Aturan Teknis Resmi
Meski arah kebijakan telah disampaikan, mekanisme teknis pembayaran TPG bulanan masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Aturan tersebut nantinya akan mengatur detail penyaluran, syarat pencairan, hingga sinkronisasi data antar sistem.
Pemerintah mengimbau seluruh guru penerima TPG untuk secara aktif memperbarui data kepegawaian, memantau informasi resmi, serta memastikan kelengkapan administrasi agar tidak terkendala saat skema baru mulai diterapkan.
Dengan perubahan ini, pembayaran TPG diharapkan menjadi lebih tepat waktu, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi langkah nyata reformasi kesejahteraan guru di era digital. (*)
Sumber: Sumeks Radio News







