AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 1,3 Miliar, Kepala SMP di Gowa Ditangkap





Kepala SMP Negeri 1 Pallangga dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kejari Sungguminasa, Kabupaten Gowa atas kasus korupsi dana BOS, Jumat (14/11/2025)

Gowa, Berita Online Sulawesi - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyeret Kepala SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa berinisial SH.

SH resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan langsung ditahan sejak Jumat (14/11/2025).

Dengan mengenakan baju rompi tahanan sambil tangan terborgol, tersangka SH digiring lalu dinaikkan ke mobil tahanan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassar.

Informasi dihimpun Berita Online Sulawesi.Com, SH selaku Kepala Sekolah, ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1 KUHAP.

Penyimpangan Dana BOS 2018–2023

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Pallangga selama periode 2018 hingga 2023. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.374.145.954

Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat SH dengan: Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 65 KUHP

Jo Pasal 18 ayat (1) UU 20/2001

Hingga saat ini, sekitar 54 saksi telah diperiksa. Kejari Gowa juga mengimbau saksi lain yang belum hadir agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum maupun merusak alat bukti.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH M.H. (*)

Follow WhatsaApp Berita Online Sulawesi.com Channel untuk update berita terkini