AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Polisi Tangkap Mantan Lurah, Apa Sebabnya

Konpers Polres Gowa kasus pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, (18/11/2025)

Gowa, Berita Online Sulawesi.Com - Mantan Lurah Tombolo inisial AG ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tersangka AG yang pada tahun 2024 menjabat sebagai Lurah Tombolo ditangkap oleh aparat kepolisian pada Selasa malam (18/11/2025) pukul 22.00 WITA.

Modus operandi yang digunakan AG adalah dengan membuat akta hibah fiktif sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL kepada pemohonnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 30 juta, kuitansi pembayaran, serta berkas akta hibah yang tidak terdaftar di kantor Camat, alias fiktif.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2024 di Lingkungan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, dan tersangka pada saat itu menjabat sebagai Lurah setempat," ungkap AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, saat menggelar rilis kasus pada Selasa malam di halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Aldy menjelaskan program PTSL seharusnya hanya memberikan beban biaya kepada masyarakat penerima manfaat sejumlah Rp 250 ribu per bidang. Namun, mantan lurah tersebut mematok biaya yang sangat jauh berbeda dari ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi, terduga pelaku ataupun tersangka ini mark up sampai dengan rata-rata Rp 5 juta," sebutnya.

Pungutan liar itu terjadi pada 78 bidang tanah yang menyebabkan total nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Polisi saat ini telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.

"Sampai saat ini sudah 78 bidang tanah yang memang saat ini kami lakukan pemeriksaan dan total nilai hasil pungutan liar tersebut adalah sejumlah Rp 307,750 juta," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan program PTSL yang menjadi objek pungli ini adalah program pemerintah pusat yang sebetulnya bertujuan untuk memberikan sertifikat tanah gratis kepada warga. Pihaknya menemukan barang bukti berupa sisa pungutan senilai Rp 30 juta, beberapa berkas pendaftaran, dan kwitansi.

Warga yang menjadi korban pungli ini adalah mereka yang selama ini tinggal di tanah hibah di lingkungan Tinggi Mae. Warga yang berniat mengusulkan diri sebagai penerima manfaat PTSL di tanah yang baru dihibahkan justru dipungut biaya yang melampaui batas.

"Yang mana tanah ini awalnya yayasan menghibahkan ke masyarakat yang telah selama ini berdomisili di dalam. Nah, pada saat dihibahkan ini bertepatan pula dengan adanya program pemerintah pusat yaitu PTSL sehingga warga ini berkeinginan mengusulkan untuk sebagai penerima manfaat dari program pemerintah ini," bebernya.

Saat ini, AG mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. 

Program PTSL merupakan proyek nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat tanah dengan biaya murah hanya sebesar Rp 250.000 per bidang. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2025

Follow WhatsaApp Berita Online Sulawesi.com Channel untuk update berita terkini