AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH SERTA MENDUKUNG PROGRAM VISI PEMERINTAHAN MULIA : MAKASSAR UNGGUL, INKLUSIF, AMAN DAN BERKELANJUTAN

Terbukti Langgar Kode Etik, Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Dipecat


Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Selasa (10/3)

Makassar, Berita Online Sulawesi.com – Institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota yang mencoreng nama baik korps. Dua personel Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi.

Kedua oknum tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari penyelidikan intensif yang mengungkap keterlibatan mereka menerima setoran dari bandar narkoba.

Dalam doorstop usai sidang lanjutan pada Selasa (10/03/2026), Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.

Dengan dikeluarkannya putusan PTDH ini, kedua oknum tersebut kini kehilangan hak-haknya sebagai anggota Polri. (*)

Editor: Redaksi | Copyright © 2026