PPPK Paruh Waktu Tidak Risau Lagi, Pemkot Makassar Pastikan Terima THR
Makassar, Berita Online Sulawesi.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkup Pemerintah Kota Makassar.
Pemerintah kota Makassar dipastikan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK paruh waktu sama seperti PPPK penuh waktu dan ASN lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
Hal ini setelah Walikota Makassar Munafri Arifuddin menandatangani Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan.
“Perwali TPP ASN dan THR, nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan, paling lambat jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK ful dapat THR,” kata Dakhlan, Kamis (12/3/2026) dikutip BugisPos.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)









