Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Disdik Sulsel Buka 4 Jalur Seleksi PPDB 2024, Berikut Jadwalnya

BERITA ONLINE SULAWESI.COM — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka 4 jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi.

Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak yaitu 50 persen, afirmasi 15 persen dan pindah tugas minimal 5 persen. Untuk jalur prestasi tergantung sisa kuota dari jalur zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan jalur zonasi akan ditentukan berdasarkan domisili calon siswa.

Berkaca dari tahun sebelumnya, banyak masyarakat yang pindah domisili, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Karena ini yang banyak masalah kemarin. Tiba-tiba banyak yang pindah domisili,” sebutnya.

Ketentuannya bisa diperhatikan sebagai berikut:

1. Untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemetaannya sesuai koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.

2. Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

3. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023.

4. Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor ijazah tentang sebelumnya akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

5. Syarat lain, jelas Iqbal yaitu jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

6. Selanjutnya, siswa juga dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun, syarat ini hanya berlaku untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan kebakaran.

Jadwal PPDB 2024

1. Untuk SMK dan Sekolah Berasrama

Pra pendaftaran: 13-18 Mei 2024

Verifikasi berkas: 20-23 Mei 2024

Pemeriksaan kesehatan dan

wawancara: 22-24 Mei 2024

Rapat penetapan kelulusan 27 Mei 2024

Pengumuman Kelulusan: 28 Mei 2024

Masa sanggah: 28-29 Mei 2024

Daftar Ulang: 29-30 Mei 2024


2. Untuk SMA (Afirmasi, perpindahan orang tua dan zonasi)

Pendaftaran: 03-04 Juni 2024 (online)

Verifikasi berkas dan faktual: 05-08 Juni 2024

Rapat penentuan kelulusan: 11 Juni 2024

Pengumuman kelulusan: 12 juni 2024

Masa sanggah: 12-13 Juni 2024

Penetapan kelulusan: 14 Juni 2024

Daftar ulang: 14-15 Juni 2024


Penetapan dan Pengumuman PPDB 2024

Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk tingkat SMA/SMK ditetapkan berdasarkan tahapan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan menampilkan pemeringkatan calon peserta didik baru secara real time melalui situs https://ppdb.sulselprov.go.id dan dapat diakses oleh semua kalangan yang dibutuhkan.

2. Panitia PPDB 2024 setiap Satuan pendidikan mengunduh pemeringkatan calon peserta didik baru secara real time melalui situs https://ppdb sulselprov go id dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk diajukan pada rapat dewan guru bersama pengurus komite.

3. Satuan pendidikan melakukan rapat dewan guru bersama pengurus komite untuk menetapkan peserta didik yang lulus berdasarkan daya tampung masing-masing jalur.

4. Satuan pendidikan membuat surat keputusan hasil rapat pada point 3 (tiga) yang ditandatangani oleh ketua panitia PPDB satuan pendidikan, kepala sekolah dan diketahui oleh ketua komite.

5. Penetapan peserta didik yang lulus tiap jalur pendaftaran berdasarkan ketentuan seleksi PPDB 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan, untuk calon siswa yang dinyatakan tidak lulus, jangan berkecil hati. Sebab, Dinas Pendidikan akan tetap memfasilitasi.

“Untuk anak-anak yang tidak lulus akan kita himpun, tapi ada syaratnya. Nanti mereka akan ditempatkan di sekolah yang dekat dengan rumahnya dengan catatan bahwa ada kekosongan siswa di sekolah itu,” jelas Iqbal.

Sumber/Artikel Asli: KabarMakassar.Com




PILIHAN REDAKSI

Penyerahan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan Disambut Gembira Murid SD Inpres Sambung Jawa 1

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua