BERITA ONLINE SULAWESI.COM - Bullying atau Perundungan wajib dicegah sedini mungkin dan diputuskan mata rantainya karena akan berdampak buruk pada korban dan pelaku.
Mencegah dan menghentikan praktik Perundungan baik berupa kekerasan verbal maupun non verbal yang terjadi bagi seluruh siswa perlu menjadi perhatian bersama.
Sehubungan dengan itu, pihak pengelola UPT SPF SMPN 25 Makassar melakukan usaha pencegahan dilingkungan sekolah dengan melakukan edukasi dan memberikan pemahaman melalui pemasangan baliho besar "Stop Perundungan".
Pemasangan baliho di SMP yang berlokasi di BTN Dwi Dharma, Jl. Sanrangan No.15, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dimaksudkan untuk menyatakan secara tegas menolak segala bentuk praktek perundungan sekaligus meminimalisir peristiwa Perundungan di lingkungan sekolah.
Dari sosialisasi tersebut diharapkan peserta didik yang sedang mengenyam pendidikan di SMPN 25 dapat bekerjasama mencegah praktik perundungan termasuk diharapkan tidak melakukan perbuatan tercela yang melanggar aturan.
Dengan demikian praktik perundungan di sekolah yang di pimpin Drs. H. Nurhadi tersebut tidak terjadi sehingga SMPN 25 mampu menjadi tempat pembentukan karakter anak didik agar menjadi pribadi yang unggul dan berkualitas.
Berikut adalah usaha pencegahan bullying dikutip dari laman Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbud RI
5 Cara mencegah bullying yang bisa dilakukan di sekolah:
1. Sosialisasi pemahaman perundungan di lingkungan sekolah
Hal penting yang menjadi dasar dalam pencegahan perundungan adalah pemahaman terkait perundungan itu sendiri. Terutama efek perundungan yang bisa menimbulkan trauma hingga dewasa.
Pemahaman terkait perundungan dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti amanat pembina saat upacara, edukasi perundungan oleh guru di dalam kelas, ataupun membuat poster-poster terkait perundungan yang dipajang di lingkungan sekolah.
2. Sensitif terhadap situasi dan kebutuhan korban
Seluruh komponen warga sekolah juga harus dilatih untuk memiliki rasa simpati dan juga empati kepada warga sekolah lainnya.
Salah satunya adalah dengan memperhatikan ciri-ciri seseorang yang mengalami perundungan dan menawarkan bantuan yang sesuai.
3. Membuat kebijakan terkait aksi perundungan
Karena maraknya perundungan yang berakhir damai dan kurangnya mempertimbangkan efek psikologis korban, maka satuan pendidikan harus bisa membuat kebijakan, aturan, dan juga sanksi yang tegas terkait aksi perundungan yang ada di lingkungan sekolah.
4. Memastikan jalur komunikasi yang terbuka untuk pelaporan kasus
Ketika ada perundungan terjadi sekolah seringkali terlambat mengetahui atau merespon. Karena itu, satuan pendidikan perlu memiliki sistem mekanisme pelaporan kasus perundungan yang ada di lingkungannya.
5. Mengadakan kegiatan anti perundungan
Satuan pendidikan bisa memulai program sekolah yang menyebarkan pesan dan perilaku kebaikan untuk membangun norma yang menentang perundungan. Program-program tersebut dapat dimasukkan ke dalam kegiatan intrakurikuler maupun kokurikuler.
Contoh kegiatan anti perundungan yang dapat dilakukan seperti Antibullying Day, pentas seni, penandatanganan deklarasi anti perundungan oleh seluruh warga sekolah, ataupun ide-ide kreatif lainnya. (@ruri)
Posting Komentar untuk "SMPN 25 Makassar pajang 'Stop Perundungan' dilingkungan sekolah"