Berita Online Sulawesi.com (Makassar) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada Senin 14 April 2025.
Konpers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana di dampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin.
Kapolrestabes menyampaikan, konpers dilaksanakan terkait kegiatan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pasca Operasi Ketupat 2025 periode bulan Maret hingga pertengahan April 2025.
Kapolrestabes Makassar mengatakan, pengungkapan kasus narkotika adalah hasil dari penegakan hukum mulai bulan Maret s/d pertengahan April tahun 2025 dengan menyelamatkan 42.000 jiwa (dg asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang) dengan taksiran uang lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).
Berikut jumlah Tindak Pidana:
59 Laporan Polisi dengan total Tersangka 90 Tersangka.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
– Sabu-sabu 8 Kg
– Ekstasi 30 Butir
– Ganja 1 Kg dan
– Tembakau sintetis 185 Gr
Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret s/d April 2025. :
– Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 ( Pengembangan) Tkp Jl. Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka dgn Inisial RS, HB, NR barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tkp Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III, 2 Tersangka dgn Inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, Tkp Jl. Hertasning kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Macanda Kab. Gowa, 3 Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja
– Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Tkp Jl. Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja. (**)
Posting Komentar untuk "Konferensi Pers: Sat Res Narkoba Ungkap Kasus Narkotika Periode Maret - April 2025"