POSTINGAN TERKINI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Guru di Makassar Geram Gegara Sampah Dibuang Depan Area Sekolah
Makassar - Sampah yang dibuang sembarangan di tepi jalan Minasa Upa Timur dekat area SMP Negeri 40 Makassar membuat guru sekolah setempat geram, Jumat (11/7/2025).
Perilaku membuang sampah sembarangan itu bukan hanya mengganggu pemandangan tetapi juga mencerminkan masalah yang lebih dalam yaitu rendahnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Ibu Rahma M, S.Pd salah satu guru SMP Negeri 40 menyampaikan, sampah tersebut diduga dibuang oleh orang tidak bertanggung jawab. Ia mengaku geram karena kejadian ini sudah berulang meski telah dilakukan edukasi lewat penyampaian baliho.
Ironisnya ucapnya, meski lokasi sudah jelas diberi larangan membuang sampah namun kerap masih ditemukan kantong sampah dibuang sembarangan di tepi jalan, tepat di sekitar area depan spanduk bertuliskan larangan keras membuang sampah.
Dikatakannya, setiap kali sampah yang dibuang di titik tersebut dibersihkan dan dipindahkan ke tempat sampah yang ada namun berselang beberapa hari, sampah baru yang terbungkus kantong plastik kembali muncul.
Ibu Rahma sebagai pembina program sekolah Adiwiyata di SMPN 40 meminta pemerintah bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuang sampah bukan pada tempatnya, seperti yang terjadi di depan area SMPN 40. Mereka juga mendorong agar segera menindak pelaku dengan dasar hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa pandang bulu.
Penegasan ini mendapat dukungan dari guru lainnya yang berharap kejadian serupa tak terulang lagi demi menjaga kebersihan dan kesucian lingkungan sekolah.
Ancaman Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Bagi warga yang membuang sampah sembarangan di kota Makassar bakal mendapatkan sanksi dan denda. Mereka yang kedapatan dendanya maksimal 50 juta dan penjara 3 bulan.
Regulasi yang digunakan sebagaimana dilansir yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Aturan ini diberlakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku untuk tak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.
Editor: Redaksi | Copyright © 2025
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Berita Online Sulawesi agar tidak ketinggalan update berita
POSTINGAN POPULER
Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Juni Mendatang, SMP Negeri di Kecamatan Rappocini Ini Buka Daftar PPDB
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kunjungan Ke Sulsel, Siswi SMPN 6 Dapat Hadiah Dari Ibu Negara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pelajar SMP 11 Makassar Bagi Takjil Gratis Ke Masyarakat dan Pengguna Jalan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BOCORAN! 5 ALASAN MENGAPA SEKOLAH DI SMP NEGERI 51 MAKASSAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pelajar SMPN 24 Nadira Putri Halisa Ukir Prestasi Di Kejuaraan Pentathlon Se Asia Tenggara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Guru - Staf SMP Negeri 40 Makassar Ikut CFD di Jl. Jenderal Sudirman
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Begini Harapan Kepala Sekolah Usai Nabila - Keiza Terpilih PILKETOS SMPN 24 Makassar Yang Digelar Demokratis
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya