Langsung ke konten utama

POSTINGAN TERKINI

Guru di Makassar Geram Gegara Sampah Dibuang Depan Area Sekolah



Makassar - Sampah yang dibuang sembarangan di tepi jalan Minasa Upa Timur dekat area SMP Negeri 40 Makassar membuat guru sekolah setempat geram, Jumat (11/7/2025).

Perilaku membuang sampah sembarangan itu bukan hanya mengganggu pemandangan tetapi juga mencerminkan masalah yang lebih dalam yaitu rendahnya kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Ibu Rahma M, S.Pd salah satu guru SMP Negeri 40 menyampaikan, sampah tersebut diduga dibuang oleh orang tidak bertanggung jawab. Ia mengaku geram karena kejadian ini sudah berulang meski telah dilakukan edukasi lewat penyampaian baliho.

Ironisnya ucapnya, meski lokasi sudah jelas diberi larangan membuang sampah namun kerap masih ditemukan kantong sampah dibuang sembarangan di tepi jalan, tepat di sekitar area depan spanduk bertuliskan larangan keras membuang sampah.

Dikatakannya, setiap kali sampah yang dibuang di titik tersebut dibersihkan dan dipindahkan ke tempat sampah yang ada namun berselang beberapa hari, sampah baru yang terbungkus kantong plastik kembali muncul.

Ibu Rahma sebagai pembina program sekolah Adiwiyata di SMPN 40 meminta pemerintah bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuang sampah bukan pada tempatnya, seperti yang terjadi di depan area SMPN 40. Mereka juga mendorong agar segera menindak pelaku dengan dasar hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada, tanpa pandang bulu.

Penegasan ini mendapat dukungan dari guru lainnya yang berharap kejadian serupa tak terulang lagi demi menjaga kebersihan dan kesucian lingkungan sekolah.



Ancaman Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Bagi warga yang membuang sampah sembarangan di kota Makassar bakal mendapatkan sanksi dan denda. Mereka yang kedapatan dendanya maksimal 50 juta dan penjara 3 bulan.

Regulasi yang digunakan sebagaimana dilansir yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Aturan ini diberlakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku untuk tak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan.


Editor: Redaksi | Copyright © 2025

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Berita Online Sulawesi agar tidak ketinggalan update berita


POSTINGAN POPULER