BERITA ONLINE SULAWESI.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah dalam penyidikan kasus ini.
Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah penggeledahan di kediaman mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, salah satu tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada 20 Mei 2025, berlokasi di Kelurahan Sumpang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.
“Lelaki Zainuddin Mappa diamankan untuk kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung RI,” kata Soetarmi, Jumat 23 Mei 2025.
Selain membawa Zainuddin untuk diperiksa, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan tersangka tersebut.
“Selama proses penjemputan, Tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di rumah saksi Zainuddin Mappa yang berlokasi di Kabupaten Barru,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyasar properti lainnya milik Zainuddin Mappa di Kota Makassar.
“Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman kedua milik saksi Zainuddin Mappa yang terletak di Baddoka, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,” bebernya.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas praktik pemberian kredit bermasalah tersebut.
Ketiganya adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh dua bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI Jakarta, kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Namun, dalam prosesnya, pemberian fasilitas kredit itu dinilai dilakukan secara melawan hukum, tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan.
Penyidik menduga kuat telah terjadi manipulasi dokumen dan rekayasa analisis kredit guna meloloskan pengucuran dana kepada Sritex.
Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur itu, negara ditaksir mengalami kerugian besar.
Menurut perhitungan sementara dari lembaga auditor, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 692,98 miliar. (Gun)
Sumber: HeraldSulsel
Posting Komentar untuk "Rumah Eks Dirut Bank DKI di Barru dan Makassar Digeledah Kejagung"