Berangkat dari hal itu, Senin 24 Februari 2025, UPT SPF SD Negeri Mongisidi III menggelar acara perpisahan Purna Bakti untuk dua orang guru yaitu H. Sappa Ta'nang, S.Pd. dan Suharti Kadir, S.Pd sebagai apresiasi terhadapnya yang telah memasuki masa pensiun.
Acara perpisahan purnabakti ini bertempat di salah satu ruang kelas sekolah dan dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan serta pengurus komite sekolah.
Acara ini di isi dengan sambutan dan kesan dan pesan serta cerita tentang kedua guru purnabakti selama mengabdi di UPT SPF SD Negeri Mongisidi III Makassar.
Pelepasan purnabakti ini digelar sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya bagi kedua guru sebagai ASN yang telah selesai menjalankan tugas secara kedinasan mengabdi di SD Negeri Mongisidi III Makassar.
Dalam acara ini diserahkan juga kenang-kenangan kepada kedua guru tersebut yang memasuki masa pensiun. Usai acara, rangkaian kegiatan pun dilanjutkan dengan makan siang, ramah tamah dan foto bersama.
![]() |
Ketua Komite UPT SPF SDN Mongisidi III, Jafar memberikan kenang-kenangan kepada H.. Sappa |
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. (**)
Posting Komentar untuk "SDN Mongisidi III Gelar Perpisahan Purnabakti Bapak Haji Sappa dan Ibu Suharti"