Program JMS Di SMPN 5, Materi Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak Sangat Relevan untuk Siswa




Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini yang di kunjungi adalah SMP Negeri 5 Makassar pada Jumat 14 Februari 2025.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelajar. Program ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang taat hukum.

Selain itu, untuk memberikan edukasi hukum kepada para siswa agar lebih memahami dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kunjungan JMS tahun 2025 tersebut Kepala UPT SPF SMP Negeri 5 Makassar, Firman, S.Pd M.Pd di temani para Wakasek serta sejumlah guru menerima langsung tim Kejari Makassar.

Firman mengajak para siswa untuk memanfaatkan momen ini sebagai kesempatan berharga dalam menambah wawasan hukum agar siswa tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar aturan.
Berdasarkan situs resmi SMP Negeri 5 Makassar, materi penyuluhan dalam program JMS ini memperkenalkan tentang kepastian hukum di Indonesia. Termasuk menjelaskan mengenai peranan kejaksaan dalam hal menegakkan hukum di Indonesia.

Penyuluhan dan sosialisasi tentang upaya pencegahan dan bahaya kekerasan terhadap anak kepada siswa.

Program JMS lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015. Program ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8. (**)


















Posting Komentar untuk "Program JMS Di SMPN 5, Materi Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak Sangat Relevan untuk Siswa"