Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Syarat dan Formasinya

Ilustrasi CPNS 2024 dibuka 20 Agustus Foto: BKN

BERITA ONLINE SULAWESI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran penerimaan CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus. Artinya, 5 hari lagi masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri. Simak syarat dan formasi yang dibutuhkan berikut ini.

Informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2024 disampaikan BKN melalui laman resminya bkn.go.id. Dalam dokumen berjudul Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS akan dimulai pada 20 Agustus-6 September 2024.

Sebelum mendaftar, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2024 berikut ini.

Sejumlah Kementerian/Lembaga sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024 sejak Juni lalu. Adapun informasi detailnya dapat dilihat melalui laman resmi masing-masing K/L.

Berikut ini daftar formasi CPNS dan PPPK 2024:

1. Kementerian Agama

Formasi CPNS: 20.772

Formasi PPPK: 89.781

Total formasi: 110.553

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Formasi CPNS: 15.462

Formasi PPPK: 25.079

Total formasi: 40.541

3. Kementerian Sosial

Formasi CPNS: 266

Formasi PPPK: 40.573

Total formasi: 40.839

4. Kementerian Perhubungan

Formasi CPNS: 1.391

Formasi PPPK: 16.626

Total formasi: 18.017

5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat

Formasi CPNS: 6.388

Formasi PPPK: 19.931

Total formasi: 26.319

6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum

Formasi CPNS: 1.984

Formasi PPPK: 16.573

Total formasi: 18.557

7. Kementerian Kesehatan

Formasi CPNS: 8.607

Formasi PPPK: 14.593

Total formasi: 23.200

8. Kementerian Pertahanan

Formasi CPNS: 18.284

Formasi PPPK: 3.200

Total formasi: 25.258

Selain melalui laman resmi masing-masing K/L, detikers bisa cek update formasi CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024:

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).

Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).

Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi. (**)

Sumber Berita/Artikel Asli : detikjateng


Posting Komentar untuk "Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Syarat dan Formasinya"