![]() |
Ilustrasi CPNS 2024 dibuka 20 Agustus Foto: BKN |
BERITA ONLINE SULAWESI - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran penerimaan CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus. Artinya, 5 hari lagi masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri. Simak syarat dan formasi yang dibutuhkan berikut ini.
Informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2024 disampaikan BKN melalui laman resminya bkn.go.id. Dalam dokumen berjudul Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS akan dimulai pada 20 Agustus-6 September 2024.
Sebelum mendaftar, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2024 berikut ini.
Sejumlah Kementerian/Lembaga sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024 sejak Juni lalu. Adapun informasi detailnya dapat dilihat melalui laman resmi masing-masing K/L.
Berikut ini daftar formasi CPNS dan PPPK 2024:
1. Kementerian Agama
Formasi CPNS: 20.772
Formasi PPPK: 89.781
Total formasi: 110.553
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Formasi CPNS: 15.462
Formasi PPPK: 25.079
Total formasi: 40.541
3. Kementerian Sosial
Formasi CPNS: 266
Formasi PPPK: 40.573
Total formasi: 40.839
4. Kementerian Perhubungan
Formasi CPNS: 1.391
Formasi PPPK: 16.626
Total formasi: 18.017
5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat
Formasi CPNS: 6.388
Formasi PPPK: 19.931
Total formasi: 26.319
6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum
Formasi CPNS: 1.984
Formasi PPPK: 16.573
Total formasi: 18.557
7. Kementerian Kesehatan
Formasi CPNS: 8.607
Formasi PPPK: 14.593
Total formasi: 23.200
8. Kementerian Pertahanan
Formasi CPNS: 18.284
Formasi PPPK: 3.200
Total formasi: 25.258
Selain melalui laman resmi masing-masing K/L, detikers bisa cek update formasi CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024:
Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi. (**)
Sumber Berita/Artikel Asli : detikjateng
Posting Komentar untuk "Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Syarat dan Formasinya"