POSTINGAN TERKINI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Polda Sulsel Rilis Pengungkapan Mayat Dalam Koper di Pangkep: Pelaku Residivis Curanmor
BERITA ONLINE SULAWESI.COM - Polda Sulsel menggelar Press Release Pengungkapan kasus kematian RML (49), Perempuan yang jasadnya ditaruh dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, 10 Agustus 2024 lalu.
Dalam Konferensi Pers, Senin (19/08/2024), yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djayadi, S.I.K., M.H dijelaskan bahwa Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jl. Pelelangan Ikan, Jagong, Kab. Pangkep, diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
Kronologinya, lanjutnya, pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.
Kemudian, ungkapnya pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper
Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kabupaten Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar.
Akan tetapi pada saat berada di Maros, motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya.
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada Senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba di Pelabuhan Balikpapan.
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA. (**)
POSTINGAN POPULER
Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Juni Mendatang, SMP Negeri di Kecamatan Rappocini Ini Buka Daftar PPDB
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kunjungan Ke Sulsel, Siswi SMPN 6 Dapat Hadiah Dari Ibu Negara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pelajar SMP 11 Makassar Bagi Takjil Gratis Ke Masyarakat dan Pengguna Jalan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BOCORAN! 5 ALASAN MENGAPA SEKOLAH DI SMP NEGERI 51 MAKASSAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pelajar SMPN 24 Nadira Putri Halisa Ukir Prestasi Di Kejuaraan Pentathlon Se Asia Tenggara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Guru - Staf SMP Negeri 40 Makassar Ikut CFD di Jl. Jenderal Sudirman
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Begini Harapan Kepala Sekolah Usai Nabila - Keiza Terpilih PILKETOS SMPN 24 Makassar Yang Digelar Demokratis
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya