Pemprov Sulsel Setop Gaji Ribuan Honorer Tak Lulus CASN Mulai 1 Juni

Kantor Gubernur Sulsel
BO SULAWESI.COM
(Makassar) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pembayaran gaji bagi tenaga honorer non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025.

Penghentian gaji ini berlaku bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK Tahap I dengan status R2 dan R3, serta peserta PPPK Tahap II yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 800.1.10.3/6628/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025. 

Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Terhitung mulai 1 Juni 2025, gaji pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN tidak lagi dianggarkan dan dibayarkan, hingga terbit petunjuk teknis mekanisme pengangkatan PPPK selanjutnya,” bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

Selain itu, Pemprov meminta agar data tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel paling lambat 28 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi dan penataan ulang pemanfaatan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kebijakan tersebut. (**)

Sumber: Menit Indonesia

Posting Komentar untuk "Pemprov Sulsel Setop Gaji Ribuan Honorer Tak Lulus CASN Mulai 1 Juni"