Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar secara resmi menyerahkan tersangka EGP beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, tersangka EGP melalui keluarganya mendatangi kantor Cabjari Pelabuhan Makassar untuk menyerahkan pengembalian sebagian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.
Total dana yang dikembalikan sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari total kerugian negara yang mencapai Rp225.421.040 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Puluh Rupiah).
Dana tersebut telah dititipkan ke rekening titipan Cabjari Pelabuhan Makassar di Bank BRI KCP Yos Sudarso dan disita sebagai barang bukti dengan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas mengapresiasi langkah yang diambil oleh keluarga tersangka dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Pengembalian dana ini dinilai sebagai salah satu tujuan utama dalam pemberantasan korupsi.yaitu memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan.
Namun penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Komitmen penuh tetap diberikan untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang belum dikembalikan sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
“Kami menghargai langkah yang ditempuh keluarga tersangka dalam mengembalikan sebagian besar kerugian negara. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pemulihan dana dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan penyidik Cabjari Pelabuhan Makassar Andi Indra Kurniawan.
Pihak kejaksaan juga memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melunasi sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh tersangka EGP di pengadilan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU. Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum terhadap tersangka EGP akan berlangsung serta bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang telah merugikan negara ini.
Sidang yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi momen penting dalam perjalanan kasus ini. (**)
Posting Komentar untuk "Tersangka Korupsi Smart Toilet Diserahkan ke JPU"