Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Tersangka Korupsi Smart Toilet Diserahkan ke JPU

Berita Online Sulawesi (Makassar) – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek Smart Toilet di Kecamatan Sangkarrang tahun 2018 memasuki babak baru. 

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar secara resmi menyerahkan tersangka EGP beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, tersangka EGP melalui keluarganya mendatangi kantor Cabjari Pelabuhan Makassar untuk menyerahkan pengembalian sebagian besar kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. 

Total dana yang dikembalikan sebesar Rp150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari total kerugian negara yang mencapai Rp225.421.040 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Puluh Rupiah).

Dana tersebut telah dititipkan ke rekening titipan Cabjari Pelabuhan Makassar di Bank BRI KCP Yos Sudarso dan disita sebagai barang bukti dengan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.

Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas mengapresiasi langkah yang diambil oleh keluarga tersangka dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Pengembalian dana ini dinilai sebagai salah satu tujuan utama dalam pemberantasan korupsi.yaitu memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan.

Namun penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Komitmen penuh tetap diberikan untuk memulihkan seluruh kerugian negara yang belum dikembalikan sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.

“Kami menghargai langkah yang ditempuh keluarga tersangka dalam mengembalikan sebagian besar kerugian negara. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh pemulihan dana dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan penyidik Cabjari Pelabuhan Makassar Andi Indra Kurniawan.

Pihak kejaksaan juga memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melunasi sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh tersangka EGP di pengadilan.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU. Masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum terhadap tersangka EGP akan berlangsung serta bagaimana keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang telah merugikan negara ini.

Sidang yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi momen penting dalam perjalanan kasus ini. (**)






PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap