Pelaku Pembunuhan IRT di Jalan Rajawali Makassar Pria Berusia 18 Tahun


Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dua anak berinisial SA (34). Pelaku berinisial RL (18) telah berhasil diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso.

Diketahui sebelumnya korban SA ditemukan meninggal dunia di rumahnya di jalan Rajawali Lorong 13, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Sabtu (18/1/2025).

Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar pada Senin (20/1/2025). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan kronologi kejadian.

Kombes Pol Arya menjelaskan bahwa pelaku RL teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, hanya RL yang terlihat melintas di jalan menuju rumah korban. Penangkapan pelaku semakin mudah dilakukan karena ia masih mengenakan pakaian yang sama seperti dalam rekaman CCTV saat kejadian.

Menurut keterangan Kombes Pol Arya, pelaku memasuki rumah korban karena mendapati pintu rumah terbuka. Saat itu, korban tengah tertidur dan pelaku melihat dompet berisi uang sebesar Rp 300 ribu di dekatnya. Usai mengambil dompet korban sempat terjaga.

“Pelaku kemudian mencekik korban. Ia juga memukul korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Tidak berhenti di situ, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya,” jelas Kombes Pol Arya.


Lanjut Kapolrestabes Makassar, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (**)


Posting Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan IRT di Jalan Rajawali Makassar Pria Berusia 18 Tahun "