LSM Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Ketua Forum Wartawan Senior Bakal Tempuh Jalur Hukum
Majene, Berita Online Sulawesi.Com - Suasana gaduh terjadi di Aula Makodim 1401 Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu ( 13/03/2026 ) saat pelaksanaan mediasi sengketa tanah warga, tiba tiba salah seorang oknum LSM meneriaki wartawan yang diberi kesempatan oleh mediator untuk ajukan pertanyaan seputar kronologis sengketa tanah.
Oknum LSM yang diketahui bernama Mustajar, meneriaki dan melarang wartawan media ini saat mengajukan pertanyaan di sela sela mediasi.
Bahkan dengan sikap arogan berdiri dan mencoba merengsek ke tempat duduk wartawan guna menghalangi mengajukan pertanyaan.
“Ini bukan mediasi wartawan, saya juga ini wartawan,” teriak Mustajar sembari merengsek ke posisi wartawan mengajukan pertanyaan, sehingga menimbulkan kegaduhan dan hampir terjadi benturan fisik Namun tindakannya dicegat oleh anggota Kodim Majene.
Proses mediasi sengketa tanah kedua warga Kelurahan Sirindu, Kabupaten Majene mulai kondusif, kedua pihak sefakat, namun suasana ternodai saat Mustajar kembali berulah dan berteriak seakan akan tidak menerima tindakan wartawan mengajukan pertanyaan dan memperlihatkan Kartu Pers di hadapan mediator.
Aksi Mustajar berteriak, sehingga suasana mediasi gaduh, bahkan sempat memancing emosi kedua kubu bersengketa, aksi saling dorong hingga hampir adu jotos seandainya anggota Kodim Majene lambat menengahi.
Pimpinan Umum Majalah KOSONGSATU dan media online KOSONGSATU.News, Andi Guntur Noerman menyesalkan tindakan Mustajar sebagai bentuk mencederai kebebasan pers dalam memperoleh informasi.
Tindakan menghalang-halangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang, termasuk oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” kata Andi Guntur.. Kamis, (14/5/2026).
Lebih jauh dijelaskan Ketua Forum Wartawan Senior ini bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum resmi. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, memuat sanksi pidana kurungan dan denda finansial bagi siapa saja yang menghalangi pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Atas tindakan oknum LSM, Andi Guntur selaku pimpinan Media KOSONGSATU Group yang menaungi beberapa media cetak dan media online, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum atas insiden menimpa wartawannya.
“Langkah awal yang akan dilakukan untuk membawa insiden tersebut ke ranah hukum adalah mengumpulkan rekam video, foto, rekaman suara, atau dokumen intimidasi di lokasi kejadian. Identifikasi nama oknum, nama LSM terkait, serta saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” terang Andi Guntur. (*)








