Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Makassar, Jajakan SPG Bali Tarif 10 Juta

BERITA ONLINE SULAWESI - Polisi menangkap pria bernama Firmansyah (28) yang merupakan muncikari seorang sales promotion girl (SPG) asal Bali berinisial DW (23) di sebuah hotel di Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024) dini hari.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengungkapkan bahwa Penangkapan jaringan prostitusi online ini dilakukan saat tengah menggelar operasi Tindak Pidana Pencarian Orang (TPPO). Kedua pelaku terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 10 juta sekali kencan.

“Kami amankan ini kebetulan seorang perempuan dari luar Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara kami amankan dua orang, pekerja satu dan muncikari,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dilansir detik.com

Selain itu, Kompol Benny Pornika mengatakan, wanita yang dipekerjakan dan menjadi korban dalam kasus ini diketahui berprofesi sebagai seorang SPG produk di Makassar. Pelaku kerap mematok harga hingga Rp 10 juta kepada para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa wanita tersebut.

“Profesinya (wanita yang dipekerjakan) ini SPG. Tarif sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,”ucapnya.

Selain pelaku, Kompol Benny Pornika menyebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel untuk diperiksa. Salah satunya alat pengaman kontrasepsi.

“Barang bukti berupa alat pengaman kontrasepsi terus HP, terus uang. Selanjutnya masih dalam pemeriksaan nanti mungkin akan dikembangkan,” jelasnya.

Adapun undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online di rumuskan ke dalam Pasal 45 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 300 juta.

Sementara Penindakan terhadap pelaku TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO. Tersangka diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp600 juta. (*)

PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap