BREAKING NEWS: NUKS dan Sertifikat Guru Penggerak Tidak Berlaku Lagi dan Resmi Dihapus Terkait Aturan Baru Pengangkatan/Penugasan Kepala Sekolah
Makassar, Berita Online Sulawesi.Com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merombak total mekanisme pengangkatan kepala sekolah di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi menghapus kewajiban sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama penugasan. Langkah ini menandai babak baru dalam manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan, dengan menitikberatkan pada fleksibilitas tanpa mengabaikan standarisasi kompetensi. Poin-Poin Utama Perubahan Regulasi Peraturan yang resmi diundangkan pada 8 Mei 2025 ini membawa beberapa perubahan fundamental yang perlu diketahui oleh para pendidik dan dinas pendidikan di seluruh daerah: Penghapusan Syarat Eksklusif : Guru kini tidak lagi diwajibkan mengikuti program Guru Penggerak atau pendidikan CKS tertentu untuk dapat dipromosikan menjadi kepala sekolah. Mekanisme Berbasis Tahapan: Sebagai pe...