Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

BERITA ONLINE SULAWESI
- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp68.788.603.000.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah EB, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, yang diduga memiliki peran krusial dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C.

Penetapan EB sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang intensif oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel, yang berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk mendukung penetapan status tersangka tersebut.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan EB dalam dugaan penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan perpipaan air limbah ini.

Untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan, EB langsung dilakukan penahanan guna menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penetapan EB sebagai tersangka telah melalui proses ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. EB akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, EB juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kontrak proyek yang sangat besar dan dampaknya bagi masyarakat Kota Makassar. Pihak Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan serius dan profesional guna memberikan efek jera serta mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi. (**)






PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap