Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
IIustrasi kerja wartawan. Foto: Ist Berita Online Sulawesi.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif. Perlindungan ini dinilai penting karena wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan, melainkan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi. “Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before t...