Terbukti Langgar Kode Etik, Kasat Narkoba dan Kanit Polres Toraja Utara Dipecat
Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Selasa (10/3) Makassar, Berita Online Sulawesi.com – Institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan tegas terhadap oknum anggota yang mencoreng nama baik korps. Dua personel Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi. Kedua oknum tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N. Sanksi pemecatan ini merupakan buntut dari penyelidikan intensif yang mengungkap keterlibatan mereka menerima setoran dari bandar narkoba. Dalam doorstop usai sidang lanjutan pada Selasa (10/03/2026), Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut tel...