Polisi Penganiaya Tewasnya Bripda Dirja Dipecat Dari Institusi Polri
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan, Senin (2/3). Makassar, Berita Online Sulawesi.Com - Bripda Pirman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sidang Komisi Kode Etik Polri. Putusan tersebut dijatuhkan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya sehingga menewaskan rekan sesama anggota, Bripda Dirja Pratama. Sidang etik digelar di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin 2 Maret 2026. Usai sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan. Dalam keterangannya, Kombes Pol Zulham Effendy menjelaskan bahwa ra...