Selamat Datang di Situs Kami : Munafri Imbau Warga Tak Terprovokasi | Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Sorowako | Walikota Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas Hingga Camat Hadir | Mabes Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas | Lomba Tari Kreasi SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT RI | Siswa SDI Sambung Jawa 1 Tampil di Festival Gandrang Bulo | Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI | OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Buat Laporan Palsu, ART di Makassar Ditahan Polisi Setelah Ngaku Dirampok dan Diperkosa


BERITA ONLINE SULAWESI  – Seorang asisten rumah tangga berinisial CM (16) ditahan polisi setelah dia melaporkan dirinya dirampok dan diperkosa di rumah majikannya yang terletak di kompleks Nusa Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provisi Sulawesi Selatan, Rabu 11/09/2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa pelaku ditahan penyidik seusai kedoknya menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumah majikannya terbongkar.

“Kronologisnya pelapor mengadukan adanya pencurian kemudian juga adanya upaya pemerkosaan. Setelah kita cek tempat kejadian perkara (TKP) ternyata pelaku menyampaikan ada bercak darah di seprai bekas pemerkosaan. Namun, setelah dicek itu bukan darah tetapi lipstik,”ujarnya.

Di hadapan penyidik, pelaku yang didampingi keluarganya mengakui sejumlah kronologi hingga perhiasan emas seberat 9 gram bernilai belasan juta rupiah berhasil dicurinya dengan sejumlah kejadian rekayasa. Pelaku memulai aksi nekatnya dengan mengadukan kejadian ke polisi hingga CCTV yang dirusak.

“Pemerkosaan direkayasa pelaku dengan cara menabur lipstik di seprai kasur tempat tidurnya, seolah bercak darah hasil persetubuhan paksa oleh komplotan perampok. Penyelidikan dan pendalaman di TKP maupun keterangan korban sendiri telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor,”terangnya.

Dari Hasil penyelidikan yang mendalam maka polisi turut menyita barang bukti berupa gunting dan obeng yang digunakan menghilangkan CCTV serta seprei, dan dua cincin hasil curian. Alibi pelaku yang terbongkar semata-mata untuk memenuhi gaya hidup memiliki hand phone baru.

“Majikan dari ART tersebut juga membuat laporan pencurian, total kerugian pencurian berupa perhiasan 9 gram sekitar Rp 12 juta,” bebernya.

Saat ini, polisi menetapkan CM sebagai tersangka dan menahannya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, sesuai dengan Pasal 242 KUHP dan Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar dan atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun(*/red)

PILIHAN REDAKSI

Walikota Makassar Rakor Bersama Tim KPK, Bappenas RI Hingga Camat Hadir

Lomba Tari Kreasi di SD Bitoa Menjadi Puncak Perayaan HUT ke 80 RI, Semarak Kemerdekaan Membahana dalam Kebersamaan Orang Tua

Stabilkan Harga Beras, Bulog Perkuat Sinergi Dengan TNI-POLRI

3 Program SDN Maccini 2 Dibawah Kepemimpinan Muhlis M

Pembukaan Diklatsar Paskibra Unit 740, Kepala SMPN 40 Tekankan Pentingnya Mengedepankan Keteladanan Disekolah

Regenerasi Kepemimpinan OSIS, Kepala SMPN 24 Lantik Ketua dan Pengurus Periode 2025-2026

Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas Tanpa Beban

Tampil Percaya Diri, Anak Didik SDI SAMBUNG JAWA 1 Atraksi di Festival Gandrang Bulo

Pelajar SMPN 40 Vino Putra Triady Ikut Ajang Sepak Bola Piala Menpora di Sidrap