Pemkot Makassar Siapkan Rp 60 Miliar Bayar THR ASN, Honorer dan Laskar Pelangi Tak Dapat

BERITA ONLINE SULAWESI, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, Pemkot Makassar menindaklanjuti juknis tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait mekanisme pembayaran dan besarannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan Perwali tersebut akan mengatur tentang pembayaran gaji ke-14 (THR) dan gaji 13. "Juknis pembayaran THR sudah turun. Sudah ada. Kita tindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota. Perwalinya on progres," beber Dakhlan usai mengikuti agenda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan AP Pettarani, Jumat (15/3/2024). Kata Dakhlan, THR akan dibayarkan paling lambat H-10 lebaran Idul Fitri. Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2024 atau pada momen penerimaan siswa baru....