Bos Disdik Makassar Tegaskan Guru "Laskar Pelangi" yang Diberhentikan Tak Jalankan Tugas

Foto: Plt Kepala Dinas Pendidikan Andi Bukti DJufrie (Int) BO SULAWESI.COM - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan, sebanyak 50 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar telah diberhentikan. "Kalau yang 50 orang itu masuk kategori Laskar Pelangi, yang merupakan nama lain dari pegawai non ASN. Mereka telah diberhentikan karena tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai pengajar," ujar Andi Bukti dikutip Berita Online Sulawesi dari Kompas.com, Sabtu (17/5) Kadisdik Andi Bukti Djufrie, menyebut bahwa pemberhentian ini dilakukan karena para guru tersebut tidak menjalankan tugasnya. Sementara itu, terdapat 261 guru Laskar Pelangi yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024 terancam dirumakan. Hal itu tersebut ia sampaikan dari hasil audit, validasi data, dan verifikasi dari Inspektorat. "Divalidasi sama Inspektorat. Kemungkinan besar yang baru menerima SK dirumahkan, yang jelas 2023 ke atas. Karena sesuai aturan Menpan RB...