Aturan Baru PNS: Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama!

BERITAONLINESULAWESI.COM - Pemerintah hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Salah satu yang diatur dalam RPP tersebut adalah larangan untuk ASN, termasuk PNS untuk menduduki satu jabatan terlalu lama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN. Menurut dia, RPP tersebut akan mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN. "Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024). Anas mengatakan mobilitas talenta tersebut dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Dia mengatakan mobilitas itu juga harus diatur waktunya. "Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," kata dia. Dia menjelaskan dalam ...