Langsung ke konten utama

POSTINGAN TERKINI

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Apa Dampaknya Bagi Guru Penggerak? Simak Informasi Berikut!


BERITAONLINESULAWESI.COM - Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah telah dikembangkan Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Ok

Seleksi Kepala Sekolah terbuka untuk guru yang sudah menempuh diklat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak dan mendapatkan undangan resmi dari dinas untuk mengikuti seleksi.

Undangan dari dinas untuk mengikuti seleksi akan diterima oleh guru yang memenuhi syarat melalui email masing-masing.

Bakal Calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat/kriteria juga akan menerima pemberitahuan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk mengikuti proses seleksi tersebut.

Seleksi kepala sekolah ini nantinya akan dilakukan oleh dinas di daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sehingga waktu pelaksanaannya akan berbeda di setiap daerah.

Dengan sistem pengangkatan yang akuntabel dan terintegrasi, diharapkan bisa diperoleh kepala sekolah yang berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran.

Untuk dapat mengikuti seleksi kepala sekolah maka guru harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki sertifikat sertifikat Guru Penggerak atau pelatihan CKS 

4. Memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b 

5. Jenjang jabatan yang dimiliki guru paling rendah Guru Ahli Pertama

6. Berusia kurang dari 56 tahun 

Guru dapat melakukan pengecekan di PMM apakah sudah sesuai atau tidak dengan kualifikasi yang disyaratkan untuk seleksi kepala sekolah. 

Caranya yaitu dengan mengklik Seleksi Kepala Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda PMM. 

Jika data yang ditampilkan saat pengecekan kualifikasi tidak sesuai, maka guru dapat mengklik tombol Pusat Bantuan yang ada di kanan bawah laman pusat informasi PMM pada link pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id.

Dengan adanya sistem pengangkatan kepala sekolah seperti ini maka Guru Penggerak bisa memperoleh kesempatan mengimplementasikan ilmunya dengan lebih optimal.

Sebagaimana diketahui bahwa program pendidikan guru penggerak diharapkan dapat membuat mereka yang sudah selesai mengikutinya bisa menjadi  katalis perubahan pendidikan di daerahnya.

Guru penggerak diharapkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Dikutip dari laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ program Pendidikan Guru Penggerak akan menciptakan guru penggerak yang dapat:

1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan melakukan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri

2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga berperilaku sesuai kode etik

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran agar berpusat pada murid serta melibatkan orang tua

4. Mengembangkan sekolah serta menumbuhkan kepemimpinan murid dengan berkolaborasi bersama orang tua murid dan komunitas yang ada

5. Mengembangkan dan memimpin setiap upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan sesuai dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah

6. Berusia kurang dari 56 tahun 

Guru dapat melakukan pengecekan di PMM apakah sudah sesuai atau tidak dengan kualifikasi yang disyaratkan untuk seleksi kepala sekolah. 

Caranya yaitu dengan mengklik Seleksi Kepala Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda PMM. 

Jika data yang ditampilkan saat pengecekan kualifikasi tidak sesuai, maka guru dapat mengklik tombol Pusat Bantuan yang ada di kanan bawah laman pusat informasi PMM pada link pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id.

Dengan adanya sistem pengangkatan kepala sekolah seperti ini maka Guru Penggerak bisa memperoleh kesempatan mengimplementasikan ilmunya dengan lebih optimal.

Guru dapat melakukan pengecekan di PMM apakah sudah sesuai atau tidak dengan kualifikasi yang disyaratkan untuk seleksi kepala sekolah. 

Caranya yaitu dengan mengklik Seleksi Kepala Sekolah pada bagian Pengembangan Diri di Beranda PMM. 

Jika data yang ditampilkan saat pengecekan kualifikasi tidak sesuai, maka guru dapat mengklik tombol Pusat Bantuan yang ada di kanan bawah laman pusat informasi PMM pada link pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id.

Dengan adanya sistem pengangkatan kepala sekolah seperti ini maka Guru Penggerak bisa memperoleh kesempatan mengimplementasikan ilmunya dengan lebih optimal.

Sebagaimana diketahui bahwa program pendidikan guru penggerak diharapkan dapat membuat mereka yang sudah selesai mengikutinya bisa menjadi  katalis perubahan pendidikan di daerahnya.

Guru penggerak diharapkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Dikutip dari laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ program Pendidikan Guru Penggerak akan menciptakan guru penggerak yang dapat:

1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan melakukan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri

2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga berperilaku sesuai kode etik

3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran agar berpusat pada murid serta melibatkan orang tua

4. Mengembangkan sekolah serta menumbuhkan kepemimpinan murid dengan berkolaborasi bersama orang tua murid dan komunitas yang ada

5. Mengembangkan dan memimpin setiap upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan sesuai dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah

Semuanya akan dapat terwujud jika kepala sekolah berasal dari guru penggerak atau setidaknya mereka juga memahami bagaimana menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik. *** 

POSTINGAN POPULER